Gelapkan Barang Senilai 4,5 Miliar, Perempuan Berinisial NPW Dipolisikan

Gambar ilustrasi wanita diborgol, Istimewa 


Tangerang, Indonesia Terbit - Telah dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa triplek di  kawasan Pergudangan Nusa Indah, Jln. Husein Sastranegara l, Blok A77, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pelapor, NY, melalui Kuasa Hukumnya, Steve Tarada Darmawan, S.H, mengatakan, kliennya telah mengalami kerugian sebesar 4,5 miliar, yang terjadi sejak Juni 2024 hingga Juli 2025. 

Terlapor merupakan seorang perempuan berinisial NPW, yang diduga telah melakukan penguasaan dan/atau pengalihan barang berupa triplek tanpa hak.

"Pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, profesional, transparan," ujar Steve Tarada Darmawan, S.H., pada Rabu, 18 Februari 2026.

Dan hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan penggelapan yang menyeret NPW itu masih dalam tahap penanganan.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama