![]() |
| Oknum Pejabat LPEI saat digelandang ke Mobil Tahanan, Ist. Indonesia Terbit |
Jakarta, Indonesia Terbit - Berdasarkan siaran pers dengan Nomor : PR-03/M.1.3/Kph.2/01/2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelengaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Periode 2015- 2023, pada Senin 19 Januari 2026.
Dimana kedua orang tersangka tersebut berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Periode 2011-2017 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 Periode 2011-2016.
"Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026 yang pada saat itu kedua tersangka tidak menghadiri panggilan Penyidik Dalam perkara ini," ucap Rans Fismy S.H, M.H, PLT. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum, Senin (19/1).
Penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka yaitu, LR, HL, DW, RW, GG, IA, AMA dan KRZ, dengan peranan masing - masing dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"LR dan HL selaku Pengurus dan Beneficial Owner dari PT. TI dan PT. PAS yang mengajukan pembiayaan kepada LPEI dengan cara memberikan data yang tidak valid dan mark-up jaminan pembiayaan. Sedangkan peranan RW, GG, IA, AMA, dan KRZ membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati- hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," jelas Rans Fismy S.H, M.H,.
"Adapun peranan DW memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum tersebut sehingga dicairkan pembiayaan secara melawan hukum kepada PT. TI da PT. PAS sebesar sekitar Rp. 919 miliar. Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Diketahui, terhadap tersangka AMA dan KRZ dilakukan penahanan dimulai sejak hari ini Senin, 19 Januari 2026 sampai dengan tanggal 07 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta juga telah melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset dalam bentuk Kebun Sawit di Tebo, Tanah dan Bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi dan Mobil mewah sebanyak 4 unit serta perhiasan emas dengan perkiraan nilai total aset sebesar Rp566 miliar," pungkasnya.
Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli keuangan negara dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara. (Red/610)
