| Jutaan batang Rokok (ilegal) Non Cukai yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Cilacap, Ist. Indonesia Terbit |
Cilacap, Indonesia Terbit - Dalam rangka pengawasan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Cilacap berhasil gagalkan pengiriman 1,7 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam penyitaannya, pada Rabu 14 Januari 2026 kemarin, petugas mendapati barang bukti rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai. Sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari dukungan Bea Cukai terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang tengah digalakkan oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa.
"Melalui program tersebut, Kementerian Keuangan mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil di sektor industri hasil tembakau," ujarnya.
Dwijanto juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Gerakan Gempur Rokok Ilegal, antara lain dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada aparat Bea Cukai setempat," pungkasnya.
Ya, dapat disimpulkan, rokok ilegal tersebut berpotensi telah merugikan Negara sebesar Rp 1,7 Miliar, apabila peredarannya tidak dihentikan.
Selanjutnya, pelaku diancam dengan sanksi hukuman yang termaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kontributor : Rustami