![]() |
| Devy Feby Febyola Siahaan, S.Kep., Ns. Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia |
Indonesia Terbit - Perawat adalah kelompok tenaga kesehatan terbesar yang memiliki peran strategis dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan di Indonesia. Kedekatan perawat dengan pasien dalam setiap tahapan asuhan keperawatan menempatkan mereka pada tingkat risiko kerja yang tinggi, terutama terhadap cedera tertusuk jarum bekas pasien.
Namun, peran strategis tersebut belum sepenuhnya didukung oleh sistem perlindungan yang menyeluruh, khususnya dalam aspek pencegahan dan pelaporan insiden secara terstandar, sehingga keselamatan perawat dan mutu pelayanan masih rentan terabaikan.
Secara regulatif, perlindungan perawat telah diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 antara lain menjamin keselamatan dan hak sumber daya manusia kesehatan serta kewajiban pemerintah dalam pelindungan tenaga kesehatan (Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12) ketentuan ini diperkuat melalui PMK Nomor 27 Tahun 2017 yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan pencegahan serta pengendalian infeksi termasuk kewaspadaan standar, penggunaan APD, pengelolaan limbah medis dan benda tajam, serta pencatatan dan pelaporan kegiatan PPI.
Meskipun PMK Nomor 30 Tahun 2022 telah mengatur sistem pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan Healthcare-Associated Infections (HAIs) sebagai bagian dari peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan.
Namun demikian, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur pelaporan insiden kerja yang dialami tenaga kesehatan, khususnya kejadian luka tertusuk jarum bekas pasien.
Ketiadaan mekanisme pelaporan yang terstandar dan terintegrasi di tingkat nasional untuk insiden tersebut menunjukkan adanya celah kebijakan yang berpotensi menghambat upaya perlindungan perawat secara komprehensif dan berkelanjutan.
Namun demikian, penerapan kebijakan di fasilitas pelayanan kesehatan masih belum berjalan optimal.
Menurut Toybah (2025) menunjukkan bahwa kejadian needlestick injury (NSI) pada perawat masih tergolong tinggi, dengan 43,6% perawat rawat inap di RSUD H. Abdul Manap Jambi dan 25,6% perawat ICU di RS UGM Yogyakarta dilaporkan pernah mengalami cedera tertusuk jarum.
Data tersebut menegaskan bahwa risiko cedera tetap nyata dan berulang, meskipun standar keselamatan kerja telah tersedia. Ketiadaan sistem pelaporan insiden yang terintegrasi secara nasional semakin membatasi pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pencegahan yang efektif.
Alternatif kebijakan perlu difokuskan pada penguatan keselamatan kerja perawat melalui pendekatan berbasis penilaian risiko, meliputi identifikasi bahaya, audit keselamatan secara berkala, serta melakukan pembaruan SOP penanganan benda tajam. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjamin ketersediaan sarana keselamatan yang sesuai standar, seperti sharps box, alat pelindung diri, dan sistem pengelolaan limbah infeksius yang aman.
Bukti penelitian Tarigan et al. (2015) menunjukkan bahwa pelatihan dan penggunaan safety engineered devices (SEDs) mampu menurunkan risiko cedera tertusuk jarum hingga 62%, penelitian ini juga menegaskan pentingnya penerapan PPI berkelanjutan untuk melindungi perawat dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Luka tertusuk jarum bekas pasien merupakan risiko serius bagi perawat karena berpotensi menyebabkan paparan patogen darah. Auta et al. (2021) menunjukkan bahwa needlestick injury meningkatkan risiko penularan hepatitis B, hepatitis C, dan HIV serta memerlukan pemantauan medis jangka panjang. Selain dampak fisik, Wicker et al. (2023) melaporkan bahwa insiden tersebut sering menimbulkan kecemasan dan stres berkepanjangan pada perawat selama masa observasi pasca pajanan, yang dapat memengaruhi keselamatan praktik klinis sehari-hari.
Oleh karena itu, pemantauan dan pelaporan kejadian secara sistematis menjadi krusial untuk memastikan tindak lanjut medis dan psikososial yang tepat serta menyediakan dasar data bagi kebijakan pencegahan dan perlindungan tenaga kesehatan.
Dukungan psikososial perlu diintegrasikan dalam manajemen sumber daya manusia sebagai bagian dari penanganan insiden luka tertusuk jarum, melalui layanan konseling dan dibriefing pasca insiden bagi perawat yang terdampak.
Pendekatan ini penting untuk menjaga kesehatan mental perawat, meningkatkan rasa aman dalam melaporkan kejadian, serta mencegah dampak psikologis jangka panjang yang dapat mengganggu keselamatan kerja.
Rekomendasi
Dari penjabaran di atas, ada beberapa rekomendasi untuk mengatasi gap-gap yang ada upaya peningkatan keselamatan kerja perawat perlu difokuskan pada penguatan penerapan regulasi yang telah berlaku. Pelaksanaan PMK No 27 Tahun 2017 perlu dijalankan secara konsisten melalui pengelolaan benda tajam yang aman, penyediaan sarana keselamatan sesuai standar, serta pelaksanaan audit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi secara rutin.
Selain itu, pengembangan sistem pemantauan dan pelaporan nasional khusus untuk insiden needle stick injury yang mudah diakses, tidak bersifat menghukum, dan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional sebagaimana di atur dalam PMK No 30 tahun 2022.
Data yang terkumpul menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan pencegahan berbasis bukti.
Referensi
Tarigan, L. H., Cifuentes, M., Quinn, M., & Kriebel, D. (2015). Prevention of needle-stick injuries in healthcare facilities: A meta-analysis. Infection Control & Hospital Epidemiology, 36(7), 823–829. https://doi.org/10.1017/ice.2015.50 Cambridge University Press & Assessment Ceanturi, L. D., Akhmadi, Dr., Heru Subekti, Dr., & Aulawi, K. (2025).
Gambaran stres kerja dan risiko kejadian needle stick injury (NSI) pada perawat di ruang ICU Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta [Skripsi, Universitas Gadjah Mada]. Universitas Gadjah Mada Repository. ETD UGM
Toybah, R. (2025). Determinan kejadian needle stick injury (NSI) pada perawat di unit rawat inap RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi [Skripsi, Universitas Jambi]. Universitas Jambi
Repository Auta, A., Adewuyi, E. O., Tor-Anyiin, A., Aziz, D., Ogbole, E., Ogbonna, B. O., & Adeloye, D. (2021). Health-care workers’ occupational exposures to blood and body fluids: A systematic review and meta-analysis. Bulletin of the World Health Organization, 99(12), 821–834. https://doi.org/10.2471/BLT.20.285008
Wicker, S., Jung, J., Allwinn, R., Gottschalk, R., & Rabenau, H. F. (2023). Needlestick injuries among healthcare workers: Occupational risk, psychological impact, and prevention strategies. Journal of Hospital Infection, 139, 1–8. https://doi.org/10.1016/j.jhin.2023.04.012
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2017). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Pasien. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Penulis : Devy Feby Febyola Siahaan berprofesi sebagai Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) di RS AN-NISA Tangerang dan saat ini menempuh pendidikan Magister Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia dengan Peminatan Manajemen dan Kepemimpinan Keperawatan. Berdasarkan pengalaman praktik dan pendidikan tersebut melandasi penyusunan policy brief ini dalam mendorong penguatan sistem pelaporan nasional kejadian luka tertusuk jarum bekas pasien pada perawat demi peningkatan keselamatan dan perlindungan tenaga kesehatan.
