![]() |
| Petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemasangan papan segel di Rumah Duka Family Care, foto Freddy Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Sempat kisruh, Satpol PP Kota Tangerang akhirnya melakukan penyegelan terhadap bangunan Rumah Duka Family Care yang berlokasi di kawasan RSUD Sitanala, Neglasari, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Ketegasan ini dilakukan karena pihak Yayasan Pawibana tidak dapat menunjukan bukti adanya surat izin gedung.
"Hari ini kami Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan atas bangunan Rumah Duka dan Krematorium di wilayah RSUD Sitanala Kota Tangerang," kata Kasie Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Alex kepada Indonesia Terbit.
Ya, petugas sempat dihalangi saat akan dilakukan pemasangan papan segel di lokasi Rumah Duka dan Krematorium tersebut. Bahkan sempat terjadi sedikit adu mulut antara Satpol PP dengan pihak Yayasan Pawibana. Selasa, 2 Desember 2025.
"Tadi sempat ada gesekan sedikit dengan pihak Yayasan Pawibana yang diwakili oleh Ronal selaku pemilik Yayasan. Tapi kami tetap mengambil tindakan tegas dan tetap melakukan penyegelan," ungkap Alex menjelaskan.
Lebih lanjut, Alex menegaskan, bahwa aktifitas Rumah Duka Family Care untuk saat ini dihentikan, sampai pihak Yayasan melakukan penerbitan dan menunjukan surat izin mendirikan bangunan.
"Dengan adanya penyegelan ini, maka sudah di pastikan aktifitas Rumah Duka dan Krematorium Family Care terhenti," tukasnya.
Kontributor : Freddy

