Dijuluki Sebagai Kota Kotor Oleh KLH, Ini Kata Walikota Tangerang!

Walikota Tangerang, H. Sachrudin didampingi oleh Wakilnya, H. Maryono Hasan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Ist. Indonesia Terbit 

Tangerang, Indonesia Terbit - Tangerang Raya (Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang) disematkan sebagai daerah terkategori kotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menepis akan hal itu. Sebab, daerah yang dijuluki sebagai Kota Layak Industri Sejuta Jasa ini sangat gencar melakukan upaya penanganan sampah.

‎"Mudah-mudahan Kota Tangerang enggak yah. Maka itu kita lakukan penataan tata kelola sampah dari hulu ke hilir," kata Sachrudin ketika dimintai komentarnya prihal pernyataan yang dilontarkan oleh KLH, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu 24 Desember 2025 kemarin.

‎Sachrudin mengatakan, saat ini Kota Tangerang yang dulunya banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di jalan-jalan protokol bahkan di gang-gang sempit, sekarang sudah tiada. Meskipun diketahui lokasi penampungan sampah di Kota Tangerang saat ini sudah over load.

"Karena terus kita kawal. Mudahan-mudahan kaitan sampah bisa kita atasi. Kita juga bisa ubah sampah bernilai ekonomis," ujarnya.

‎Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, hasil Penilaian Adipura menunjukkan bahwa Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang masih belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan perkotaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

‎Pengelolaan kebersihan itu mencakup pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, kualitas udara, serta partisipasi publik.

‎"Di sisi penilaian Adipura yang dilakukan, di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masuk dalam kategori kota kotor," kata Hanif, saat di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12) kemarin. 

‎Sebagai informasi, sistem penilaian Adipura kini terbagi menjadi empat tingkatan utama. Mulai dari kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, hingga Adipura Kencana sebagai predikat tertinggi untuk pengelolaan lingkungan terbaik.

‎Proses verifikasi Adipura masih terus berlangsung hingga tahap akhir. Evaluasi terbuka direncanakan pada Februari 2026 dengan melibatkan kepala dinas lingkungan hidup dari seluruh Indonesia. (Yudh)

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama