Warga Tangerang Dikepung Deep Collector BFI di Ciawi Bogor, Pulang Naik Grab!

Gambar Ilustrasi penarikan paksa Deep Collector, Ist. Indonesia Terbit 

Bogor, Indonesia Terbit - Seorang warga dikabarkan telah diberhentikan oleh sejumlah Deep Collector (DC) yang mengaku dari salahsatu perusahaan Leasing BFI Finance di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan Fortuner turut disita di jalan.

"Saya di berhentikan oleh yang mengaku BFI, setelah mereka menunjukan surat tugas dan name tag baru saya sadar mereka adalah DC," ungkap Dhani Putranto, pengendara kendaraan Fortuner, Selasa 25 November 2025.

Saat itu Dhani bersama sang istri sempat berupaya melakukan negosiasi kepada sejumlah DC sewaktu kendaraannya diberhentikan di Sentul, Ciawi, Bogor.

"Lokasi kejadian di pintu keluar AEON Sentul. DC meminta masuk ke mobil karena kendaraan sudah menunggak, saya diarahkan untuk ke kantor BFI infonya di daerah Tajur Ciawi Bogor. Namun ternyata ketika disana, kantor BFI sudah tutup dan saya di temui oleh orang-orang DC yang saya tidak hafal namanya satu per satu atau mungkin nama samaran," kata dia.

"Mereka menanyai perihal tunggakan yang saya tidak ketahui. Ada kurang lebih 3 mobil DC di samping kantor BFI itu menghadang mobil Fortuner saya. Jumlah orangnya saya tidak bisa pastikan kurang lebih 10 orang. setelah saya diceritakan tunggakan Fortuner ini, saya diminta untuk menyerahkan ke mereka dengan tanda terima atas kuasa dari BFI," tambahnya.

Selanjutnya, diungkapkan Dhani, dirinya sempat merasa terintimidasi oleh sejumlah DC dari BFI Finance tersebut.

"Saya meminta untuk mengantarkan langsung ke gudang BFI di BSD namun mereka menolak dan bersikukuh untuk penyerahan di lokasi. Suasana sudah cukup mencekam karena saya sendirian dan DC cukup banyak dan mengintimidasi dengan mengelilingi saya. Istri saya ada di dalam mobil ketika proses mereka meminta saya untuk menyerahkan kendaraan tersebut," terang dia.

"Awalnya saya menolak untuk menyerahkan ke mereka, namun akhirnya saya berhasil dihubungi oleh orang yang bernama Amir dan Yang bersangkutan infonya ada pegawai BFI Karawaci. Saya juga akhirnya didatangkan oleh security BFI Tajur yang akhirnya datang ke lokasi. Saya sudah tidak fokus karena istri saya di mobil menangis melihat kondisi ini. Hingga akhirnya saya menyerahkan Fortuner saya dan menurunkan barang yang bisa saya bawa," imbuhnya.

Namun nahas, dirinya yang merasa terintimidasi, akhirnya terpaksa menyerahkan unit kendaraan kepada para DC dan terpaksa pulang dengan memesan kendaraan online untuk kembali ke Tangerang.

"Saya pulang dari Tajur Ciawi dengan Grab yang dibayar dan dipesan oleh DC," kata dia.

Untuk diketahui, kendaraan Fortuner yang saat itu digunakan oleh Dhani Putranto telah menunggak iuran piutang atas nama debitur Rika Tania warga Kota Tangerang selama 2 bulan kepada BFI Finance. 

Namun dalam peristiwa ini, BFI Finance telah menyalahi aturan prosedur dengan adanya penarikan paksa di jalan, sehingga berdampak pada kerugian konsumen serta Undang-undang Fidusia. Hal ini dikatakan langsung oleh Ilham F Muttaqien selaku Kuasa Hukum dari Kliennya Rika Tania. 

Menurut Ilham, peristiwa yang dialami oleh Kliennya tersebut merujuk ke dalam Pasal-pasal Pencurian dan Pemerasan. 

"Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 335 KUHP juga bisa digunakan, yaitu pasal mengenai perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika ada ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan sesuatu," kata Ilham, Selasa 25 November 2025 di Kota Tangerang.

Penting untuk diperhatikan, secara hukum, penarikan kendaraan oleh Debt Collector di jalan secara paksa itu ilegal.

Perusahaan pembiayaan harus melalui prosedur hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi "Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019" seperti mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri, tidak boleh melakukan penarikan secara sepihak.

"Sertifikat jaminan fidusia harus terdaftar resmi agar penarikan kendaraan dianggap sah. Bahkan dalam peristiwa ini, pihak eksternal BFI juga meminta biaya penanganan sebesar 25 juta. Hal ini sudah masuk dalam ranah pemerasan kepada konsumen," tambah dia. 


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama