![]() |
| Yanto Nelson Nalle SH, M.H, Firma Hukum YNN & Partner, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Pernyataan sikap tegas ditunjukan oleh Yanto Nelson Nalle SH, M.H. selaku kuasa hukum dari Rudolfus Riwu Lony selaku pemilik PT. Timor Karo Solusi yang diduga telah menjadi korban dari praktek curang yang dilakukan oleh para oknum karyawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang, bersama rekan profesinya yang tergabung dalam Firma Hukum YNN & Partner.
Menuding keras bahwa PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang, diduga telah dengan sengaja tidak menanggapi perihal Surat Somasi dari Firma Hukum YNN & Partner yang telah di lakukan sebanyak dua kali, Selasa, 04 November 2025.
Surat Somasi yang dilayangkan mengenai dugaan praktek curang yang diduga di lakukan oleh para oknum karyawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang, sehingga telah menyebabkan kerugian materil kurang lebih sekitar Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah).
Praktek curang tersebut diduga dilakukan dengan modus meminta dana talangan atau pembayaran diawal oleh saudara Bagus yang bertindak selaku jabatannya sebagai Recovery & Solution Officer (RSO) pada PT. Toyota Astra Financial Services Cabang Serang, dengan bukti transferan via Bank BCA dengan total kerugian mencapai kurang lebih senilai Rp. 244.100.000,- (dua ratus empat puluh empat juta Seratus ribu rupiah).
Bahwa klien Yanto Nelson Nalle SH, M.H. merupakan pemilik dan sekaligus Direktur dari PT. Timor Karo Solusi, dan saudara Fadly Achmad Darmawis merupakan tim lapangan yang dimana sejak tanggal 09 Desember 2024 telah berkerjasama dengan PT. Toyota Astra Financial Services (TAF) melalui Cabang Serang, dan telah terjalin dengan baik.
Oleh karena itu, tujuan Somasi yang dikirimkan oleh klien adalah bentuk teguran awal secara tertulis yang dikirimkan kepada pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang dengan tujuan untuk menuntut pihak PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang menjalankan kewajiban dan dalam hukum perdata Indonesia, somasi dikenal sebagai ingebrekestelling (teguran -red) yang merupakan langkah awal sebelum pihak yang merasa dirugikan mengadukan perbuatan ini ke pihak yang berwajib atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
"Apabila Surat Somasi kedua atau terakhir yang sudah kami layangkan sebelumnya masih tidak respon juga, maka kami akan segera melakukan upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Polisi di Polres atau Polda," ujar Yanto Nelson Nalle.
Oleh karena adanya hal itu, awak media akhirnya mencoba melakukan konfirmasi ke pelayanan aduan TAF Customer Care melalui pesan singkat di nomor 0895801500550, yang selanjutnya pihaknya menjawab melalui nomor kontak berbeda 085657594679, dengan jawaban "silahkan menghubungi kantor terdekat atau ke kantor di Jakarta," tulis pesan jawaban dari TAF Customer Care tersebut.
"Biar perkara ini diproses secara hukum saja sebab dari pihak para oknum karyawan PT. Toyota Astra Finance Indonesia Service (TAF) Cabang Serang tidak menunjukan itikad baiknya setelah somasi-somasi kami diterima olehnya," tutupnya.
Kontributor : Indra R
