Gasak 4,5 Miliar Dari Rumsong, Dua WNA Asal Tiongkok Dibekuk Polisi

Sejumlah barang bukti yang digasak pelaku saat digelar dalam jumpa pers, foto Andhika Firmansyah Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Polisi ringkus Dua dari Tiga pelaku pembobolan rumah kosong (rumsong) dengan kerugian 4,5 Miliar. Keduanya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok China. Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Media Center Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa 9 September 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Rd. M. Jauhari, mengungkapkan para pelaku ini melancarkan aksinya secara random.

Kedua pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, dengan cara masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah,” katanya.

Bergerak cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. 

Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Tiongkok,red). Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.


Kontributor : Andhika Firmansyah

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama