Pembatasan Layanan Hemodialisa Tiga Shift dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional: Implikasi Kebijakan terhadap Mutu, Keselamatan, dan Keberlanjutan Layanan

Ns. Arlinah Komalasari, S.Kep. Magister Kepemimpinan Manajemen Keperawatan Universitas Indonesia

Indonesia Terbit - Layanan hemodialisa (HD) merupakan terapi penunjang kehidupan bagi pasien gagal ginjal kronik stadium akhir dan termasuk layanan katastropik yang dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Seiring meningkatnya jumlah pasien, banyak fasilitas kesehatan menghadapi keterbatasan kapasitas ruang, mesin, dan sumber daya manusia, sehingga muncul praktik operasional layanan HD hingga tiga shift per hari. 

Meskipun tidak terdapat regulasi pemerintah yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan layanan HD tiga shift, berbagai kebijakan pemerintah dan BPJS Kesehatan secara implisit membatasi praktik tersebut. 

Pembatasan ini tercermin dalam regulasi keselamatan pasien, standar perizinan rumah sakit, pengaturan jam kerja tenaga kesehatan, serta mekanisme pembayaran klaim INA-CBGs. 

Policy brief ini bertujuan menganalisis kerangka kebijakan tersebut dan memberikan rekomendasi kebijakan agar pengelolaan layanan HD tetap menjamin keselamatan pasien, mutu pelayanan, dan keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan.

LATAR BELAKANG

Penyakit ginjal kronik (PGK) merupakan salah satu masalah kesehatan masyarakat yang terus meningkat secara global maupun nasional, seiring dengan transisi epidemiologi, tingginya prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes melitus dan hipertensi, serta peningkatan usia harapan hidup penduduk (WHO, 2022; Kementerian Kesehatan RI, 2023). 

Di Indonesia, PGK menjadi penyebab utama kebutuhan terapi pengganti ginjal jangka panjang, dengan hemodialisa sebagai modalitas yang paling banyak digunakan dibandingkan dialisis peritoneal maupun transplantasi ginjal (PERNEFRI, 2022; ISN, 2023).

Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), layanan hemodialisa dikategorikan sebagai layanan penyakit katastropik dan dijamin pembiayaannya oleh negara melalui BPJS Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004; Perpres No. 82 Tahun 2018). Jaminan pembiayaan ini mendorong peningkatan akses pasien terhadap layanan hemodialisa, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya beban pelayanan di rumah sakit dan unit dialisis (BPJS Kesehatan, 2023).

Namun demikian, peningkatan kebutuhan layanan hemodialisa tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pertumbuhan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. 

Keterbatasan jumlah ruang dialisis, mesin hemodialisa, serta ketersediaan tenaga kesehatan terlatih masih menjadi permasalahan struktural di berbagai daerah (Kementerian Kesehatan RI, 2023). 

Dalam kondisi keterbatasan ini, sebagian fasilitas kesehatan memilih memperpanjang jam operasional layanan hingga tiga shift per hari sebagai strategi operasional jangka pendek untuk mengurangi waktu tunggu pasien dan menjaga kontinuitas layanan (PERNEFRI, 2022).

DESKRIPSI MASALAH
Isu / Masalah Kebijakan

Dari perspektif kebijakan kesehatan, praktik layanan hemodialisa tiga shift menimbulkan isu yang kompleks karena berada pada persimpangan antara tuntutan peningkatan akses layanan dan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan serta mutu pelayanan. 

Meskipun tidak terdapat regulasi pemerintah yang secara eksplisit melarang penyelenggaraan layanan hemodialisa tiga shift, berbagai kebijakan yang mengatur keselamatan pasien, perizinan fasilitas kesehatan, serta pembiayaan pelayanan dalam sistem JKN secara implisit membatasi praktik tersebut (UU No. 36 Tahun 2009; Permenkes No. 11 Tahun 2017).

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko yang dapat membahayakan pasien. 

Dalam konteks layanan hemodialisa, perpanjangan jam layanan hingga tiga shift berpotensi meningkatkan kelelahan tenaga kesehatan, menurunkan kewaspadaan klinis, serta meningkatkan risiko kesalahan tindakan dan kejadian tidak diharapkan apabila tidak disertai dengan pengaturan beban kerja dan penambahan sumber daya yang memadai (Permenkes No. 11 Tahun 2017; WHO, 2021).

Selain itu, kebijakan perizinan rumah sakit juga menjadi instrumen penting dalam membatasi layanan hemodialisa tiga shift. 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kapasitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang tercantum dalam izin operasional. Penambahan jam operasional atau peningkatan intensitas pemanfaatan fasilitas tanpa penyesuaian izin dan kapasitas berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif (Permenkes No. 30 Tahun 2019).

Dalam aspek pembiayaan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menekankan penerapan prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan JKN. BPJS Kesehatan melalui mekanisme pembayaran INA-CBGs dan audit pelayanan hanya menjamin pembiayaan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan dan indikasi medis yang berlaku. 

Layanan hemodialisa tiga shift yang dijalankan semata-mata untuk mengatasi keterbatasan kapasitas tanpa pemenuhan standar keselamatan dan mutu berpotensi tidak dijamin pembayarannya, sehingga menimbulkan risiko finansial bagi fasilitas kesehatan (Perpres No. 82 Tahun 2018; BPJS Kesehatan, 2023).

Lebih lanjut, standar akreditasi rumah sakit yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menempatkan keselamatan pasien, manajemen sumber daya manusia, serta pencegahan dan pengendalian infeksi sebagai elemen penilaian utama. Praktik layanan hemodialisa tiga shift yang tidak didukung oleh kecukupan sumber daya dan sistem pengendalian mutu berpotensi menurunkan capaian akreditasi rumah sakit dan berdampak pada keberlanjutan operasional fasilitas pelayanan kesehatan (KARS, 2022).

Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan kebijakan antara kebutuhan untuk meningkatkan akses layanan hemodialisa dan kewajiban negara untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan. 

Ketiadaan larangan eksplisit terhadap layanan hemodialisa tiga shift membuka ruang interpretasi yang beragam di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga mendorong praktik yang tidak seragam dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien. Oleh karena itu, pembatasan layanan hemodialisa tiga shift perlu diposisikan sebagai isu kebijakan strategis yang memerlukan penegasan lebih lanjut melalui pedoman teknis atau regulasi turunan yang memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan, tenaga kesehatan, dan pasien (PERNEFRI, 2022; Kementerian Kesehatan RI, 2023).

Kebijakan yang ada

Meskipun tidak terdapat larangan eksplisit mengenai layanan HD tiga shift, beberapa kebijakan pemerintah dan BPJS Kesehatan secara implisit membatasi praktik tersebut:

1. Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien mewajibkan fasilitas kesehatan menjamin keselamatan pasien melalui pengelolaan risiko, termasuk risiko yang timbul akibat kelelahan tenaga kesehatan dan kepadatan layanan.

2. Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mengatur bahwa penyelenggaraan pelayanan harus sesuai dengan kapasitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang tercantum dalam izin operasional. Penambahan jam layanan tanpa penyesuaian izin dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.

3. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan yang dijamin JKN harus memenuhi prinsip kendali mutu dan kendali biaya.

4. Kebijakan BPJS Kesehatan dan sistem pembayaran INA-CBGs hanya menjamin pembayaran layanan yang sesuai standar pelayanan dan indikasi medis. Layanan HD tiga shift yang tidak memenuhi standar berpotensi tidak dibayarkan.

5. Standar Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menilai kepatuhan fasilitas terhadap keselamatan pasien, manajemen SDM, dan pengendalian infeksi, yang dapat terdampak oleh praktik tiga shift tanpa dukungan sumber daya memadai.

Pilihan/usulan kebijakan alternative

Opsi/Usulan Kebijakan Alternatif

Untuk mengatasi tingginya waktu tunggu layanan hemodialisa, diperlukan beberapa alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh manajemen rumah sakit dan pemangku kebijakan kesehatan. 

Setiap opsi memiliki kelebihan, keterbatasan, serta tingkat kebutuhan sumber daya yang berbeda sehingga memungkinkan penyesuaian dengan kapasitas dan kondisi fasilitas pelayanan.

1. Pembatasan Layanan Hemodialisa Maksimal Dua Shift per Hari 

Kebijakan ini menegaskan bahwa layanan hemodialisa sebaiknya dibatasi maksimal dua shift per hari sesuai kapasitas sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang tercantum dalam izin operasional fasilitas kesehatan. Pendekatan ini menempatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan sebagai prioritas utama, sejalan dengan ketentuan keselamatan pasien dan perizinan rumah sakit, meskipun berpotensi mempertahankan keterbatasan akses dan waktu tunggu pasien (Permenkes No. 11 Tahun 2017; Permenkes No. 30 Tahun 2019; PERNEFRI, 2022).

2. Penambahan Mesin Dialisis dan Perluasan Ruang Pelayanan 

Layanan hemodialisa tiga shift dapat dipertimbangkan secara terbatas dengan persyaratan ketat, antara lain penambahan fasilitas dan mesin dialisis, kecukupan tenaga kesehatan sesuai standar rasio, penyesuaian izin operasional, serta penerapan manajemen risiko dan pemantauan keselamatan pasien. Opsi ini bertujuan meningkatkan akses layanan tanpa mengabaikan prinsip kendali mutu dan keselamatan yang menjadi mandat kebijakan kesehatan nasional (Permenkes No. 11 Tahun 2017; PERNEFRI, 2022; WHO, 2021).

3. Optimalisasi Jejaring Rujukan dan Redistribusi Beban 

Pelayanan Alternatif lain yang dapat ditempuh adalah penguatan jejaring rujukan layanan hemodialisa dengan mendistribusikan pasien ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki kapasitas, termasuk rumah sakit swasta mitra BPJS Kesehatan. Pendekatan ini menekankan efisiensi sistem pelayanan kesehatan secara regional dan sejalan dengan prinsip pemerataan akses dalam sistem JKN, meskipun memerlukan koordinasi lintas fasilitas dan dukungan kebijakan daerah (Perpres No. 82 Tahun 2018; BPJS Kesehatan, 2023).

4. Pengembangan Kapasitas Jangka Menengah dan Panjang 

Kebijakan ini berfokus pada pengembangan unit hemodialisa baru serta perluasan pemanfaatan terapi alternatif, seperti dialisis peritoneal dan transplantasi ginjal, sebagai solusi struktural untuk mengurangi tekanan pada unit hemodialisa eksisting. 

Pendekatan jangka menengah dan panjang ini sejalan dengan rekomendasi organisasi profesi dan badan internasional dalam memperkuat sistem pelayanan ginjal yang berkelanjutan, meskipun memerlukan investasi dan kesiapan sumber daya yang besar (PERNEFRI, 2022; ISN, 2023; WHO, 2022)

5. Penegasan Kebijakan melalui Pedoman Teknis Nasional

Pemerintah perlu menyusun pedoman teknis nasional yang secara eksplisit mengatur batasan dan persyaratan penyelenggaraan layanan hemodialisa tiga shift, termasuk sspek keselamatan pasien, kapasitas fasilitas, dan mekanisme pembiayaan. 

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan operasional bagi fasilitas kesehatan serta mengurangi variasi interpretasi kebijakan di tingkat implementasi (Kementerian Kesehatan RI, 2023; BPJS Kesehatan, 2023).

REKOMENDASI KEBIJAKAN

1. Kebijakan yang Direkomendasikan dan Alasan

Kebijakan yang direkomendasikan adalah pembatasan ketat layanan hemodialisa tiga shift, dengan dua shift per hari sebagai standar, sedangkan tiga shift hanya diperbolehkan secara sementara dalam kondisi khusus. Penerapan kebijakan ini harus disertai persyaratan kecukupan sarana prasarana, tenaga kesehatan sesuai standar, izin operasional, serta manajemen risiko dan keselamatan pasien. Kebijakan ini bertujuan mencegah penggunaan tiga shift sebagai solusi rutin keterbatasan kapasitas sekaligus menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta tenaga kesehatan.

2. Dampak yang Diharapkan

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan mutu dan keselamatan layanan hemodialisa melalui pengendalian beban kerja dan pemanfaatan fasilitas yang optimal. Selain itu, kebijakan ini memberikan kepastian operasional dan hukum bagi fasilitas kesehatan serta menurunkan risiko administratif dan finansial. Dalam jangka menengah, kebijakan ini mendorong pemerataan akses layanan melalui penguatan jejaring rujukan dan pengembangan kapasitas yang terencana.

3. Upaya untuk Mencapai Dampak yang Diharapkan

Upaya yang diperlukan meliputi penyusunan pedoman teknis nasional yang mengatur secara jelas layanan hemodialisa tiga shift, disertai pengawasan dan evaluasi yang konsisten. Pemerintah dan BPJS Kesehatan perlu memperkuat koordinasi jejaring rujukan serta melakukan audit mutu dan keselamatan layanan secara berkala. Selain itu, pengembangan unit hemodialisa baru, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan terapi alternatif menjadi strategi penting untuk mengurangi tekanan layanan dan menjaga keberlanjutan pelayanan ginjal.

REFERENSI

World Health Organization (WHO). (2021). Patient Safety and Health Workforce Fatigue. Geneva: WHO.

World Health Organization (WHO). (2022). Global Health Estimates: Chronic Kidney Disease. Geneva: WHO.

International Society of Nephrology (ISN). (2023). Global Kidney Health Atlas. Brussels: ISN.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Profil Kesehatan Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI.

Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI). (2022). Pedoman Praktik Hemodialisis di Indonesia. Jakarta: PERNEFRI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

BPJS Kesehatan. (2023). Laporan Pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: BPJS Kesehatan.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2022). Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta, KARS.


Penulis : Ns. Arlinah Komalasari, S.Kep adalah perawat yang bekerja di salah satu RS swasta di Kota Tangerang dan saat ini sedang menempuh pendidikan Magister Kepemimpinan Manajemen Keperawatan di Universitas Indonesia. Dimana penulis yang saat ini juga sedang bekerja di bidang pelayanan khususnya di ruang unit Dialisis, karena layanan hemodialisis merupakan kebutuhan kesehatan yang terus meningkat seiring tingginya kasus penyakit ginjal kronis.

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama