Ketidakmerataan Akses dan Layanan Kesehatan Puskesmas Kab. Oku Timur Sumsel. Tantangan dan Solusi

Taufik Kurahman, S.Kep., Ners, Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

Indonesia Terbit - Data dari SISDMK terdapat kekurangan 9 jenis Nakes dengan jumlah 6.195 Nakes Puskesmas di seluruh Indonesia. Di Oku Timur sendiri terdapat 6 atau 25% Puskesmas yang belum terpenuhi tenaga kesehatannya. 

Ketidakmerataan akses layanan kesehatan masih menjadi tantangan serius di Kabupaten OKU Timur. Hal ini memberikan dampak pada kurang optimalnya pelayanan kesehatan primer yang diberikan ke pasien.

Kondisi-kondisi ini belum sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh warga negara. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: Pemerintah kabupaten/kota. Berkewajiban penuh atas puskesmas, distribusi tenaga kesehatan, dan layanan kesehatan dasar. 

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menekankan bahwa akses kesehatan yang menyeluruh melalui JKN akses tidak boleh terhambat oleh faktor geografis atau ketersedian fasilitas. 

Ketimpangan akses pelayanan kesehatan terpencil menandakan belum optimalnya pemerintah daerah dalam implementasi UU tersebut.

Data dari Dinas Kab. Oku Timur (2025) menyebutkan bahwa tantangan juga terjadi pada kasus penyakit menular (TBC) dan sanitasi lingkungan. 

Jika melihat dari periode Januari–Agustus 2025 tercatat 4.077 kasus diare yang ditangani Dinkes OKU Timur. Mayoritas pasien anak-anak. 

Kasus Tuberkulosis (TBC) juga masih tinggi: pada 2024 sempat dilaporkan sebanyak 1.046 kasus di OKU Timur (Dinkes Sumsel, 2024)

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Puskesmas sudah tersedia, upaya pencegahan, deteksi dini penyakit, lingkungan & sanitasi, serta edukasi kesehatan belum cukup menekan angka penyakit. 

Upaya pencegahan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan di 2025 di OKU Timur ternyata “sepi peminat”. Salahsatu penyebab utama: minimnya sosialisasi dan informasi ke masyarakat.

Analisis Masalah Utama

Permasalahan pelayanan di Oku Timur adalah program preventif program cek kesehatan gratis yang kurang efektif dan pelayanan puskesmas yang tidak optimal. 

Beberapa masalah tersebut adalah belum optimal dari rendahnya minat masyarakat dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan sulitnya akses pelayanan kesehatan di desa terpencil. 

Penelitian yang dilakukan Oleh Maryadis, A. (2024) di Puskesmas Muncak Kabau, Kec. Buay Pemuka Bangsa Raja dengan melakukan wawancara 10 orang pasien yang mengunjungi Puskesmas Muncak Kabau menyebutkan bahwa enam orang menyatakan merasa belum terpenuhi harapannya terhadap pelayanan yang diberikan, baik dari segi kinerja petugas, maupun fasilitas yang tersedia. 

Kemudian empat orang sudah merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan masih ada keluhan dari masyarakat terkait belum puas terhadap pelayanan kesehatan pada sikap tenaga kesehatan yang kurang baik, kurang bertanggung jawab, kurang dipercaya, kurang terampil, kurang sabar dan peralatan tidak lengkap.

Data Kementerian Kesehatan (2025) capaian Program CKG telah melayani lebih dari 20 juta warga termasuk pemeriksaan di 38 provinsi dan lebih dari 10,000 Puskesmas. Antara News, (2025) menyatakan bahwa pendaftaran CKG hampir 45 juta peserta dimana lebih dari 41 juta telah diperiksa. Data tersebut berbeda dengan hasil capaian CKG di daerah khusus nya Oku Timur, menurut laporan rumahberita.id (11 Februari 2025).

Program cek kesehatan gratis (CKG) di puskesmas di Pematang Basuki Kec. Buay Pemuka sepi peminat karena minimnya sosialisasi dan kendala teknis pendaftaran melalui aplikasi, dimana di beberapa puskesmas warga belum melakukan pemeriksaan sama sekali. 

Hal ini didukung beberapa puskesmas masih belum optimal dalam penyebaran informasi program cek kesehatan gratis masyarakat setempat. 

Sekretaris Puskesmas, Pudjirianti, saat dikonfirmasi mengenai sosialisasi program cek kesehatan gratis ini belum banyak informasi yang disebarkan ke masyarakat, minimnya sosialisasi ini diduga menjadi faktor utama kurangnya antusiasme warga untuk melakukan pemeriksaan.

Kondisi serupa juga terjadi di Puskesmas Martapura. Hingga saat ini, belum ada warga yang memanfaatkan layanan CKG. Sekretaris Puskesmas Martapura, Murnia, menyampaikan salah satu kendala utama adalah belum belum berfungsinya aplikasi ASIK milik Puskesmas yang menjadi syarat pendaftaran program ini. 

"Hingga hari ini belum ada masyarakat yang melakukan cek kesehatan gratis. Kalaupun ada, kami belum bisa melayani karena aplikasi masih belum bisa digunakan," jelasnya. (Rumah Berita, 2025). 

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa pendaftaran layanan Cek Kesehatan Gratis dapat dilakukan melalui aplikasi SatuSehat Mobile, chatbot WhatsApp, atau secara langsung di Puskesmas dengan bantuan petugas, dan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan preventif (Kemenkes RI, 2025).

Permasalahan yang muncul di puskesmas OKU Timur seperti SDM yang kurang kompeten, aplikasi ASIK yang belum siap dan minimnya sosialisasi terhadap program CKG di beberapa puskesmas tersebut, membuat program CKG tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (SIK) yang menjelaskan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat Pemerintah secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sistem informasi kesehatan (SIK) merupakan salah satu dari enam pilar transformasi Kesehatan Indonesia yang harus. Peraturan pemerintah tersebut didukung dengan amanat UUD No 17 Tahun 2023 Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu bagi seluruh masyarakat. Berupa fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dan serta secara teknis diatur dalam Kepmenkes No. 21 Tahun 2022 dan Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas. 

Puskesmas harus siap menjadi wadah dalam implementasi UUD Permenkes maupun Kepmenkes akses pelayanan kesehatan, termasuk program preventif seperti promkes dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Mengapa Kesenjangan ini Penting untuk Diatasi ? 

Program preventif seperti CKG belum optimal, maka secara normatif fungsi Puskesmas menurut Permenkes 43/2019 belum berjalan maksimal. Hak masyarakat atas kesehatan (UUD 1945, UU 36/2009, PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 59 Tahun 2021) tidak terpenuhi. 

Pemerintah daerah berpotensi gagal memenuhi indikator SPM & RPJMD (Standar Pelayanan Minimal). Dapat dilihat capaian Indikator SPM yang belum optimal angka TBC yang masih tinggi, Kesehatan lingkungan Diare masih tinggi dan program promotif-preventif sepi peminat. 

Jika indikator SPM belum tercapai 100%, maka pemerintah Kab. Oku Timur belum memenuhi kewajiban pelayanan dasar. Kondisi ini memberikan berdampak pada capaian indikator RPJMD bidang kesehatan yang disusun di atas baseline SPM Rekomendasi Kebijakan (Berbasis Regulasi) Tingkat Nasional.

Penguatan implementasi permenkes No.43 tahun 2019

Permenkes tersebut telah mengatur fungsi puskesmas, namun masih lemah dalam aspek sanksi dan pengawasan implementasi. Perlu adanya petunjuk teknis Kemenkes secara spesifik yang menegaskan bahwa puskesmas wajib menjalankan program preventif termasuk CKG sebagai indikator kinerja wajib. Mengaitkan capaian program preventif dengan nilai kerja kepala puskesmas dan Dinkes. 

Penegasan SPM Kesehatan (Permendagri No 59 th 2021)

Harapannya capaian regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berbasis out outcome Kesehatan lingkungan, TBS dan Diare. Daerah yang tidak mencapai SPM diberikan penilaian action plan wajib.

Tingkat Kab. Oku Timur

Menjadikan SPM dan CKG mengikat secara hukum, bukan sekadar program dengan; Menyusun atau merevisi Perbup tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Primer, dengan Kewajiban Puskesmas mengalokasikan sumber daya minimal untuk: Program promotif–preventif (CKG, TBC, sanitasi, PHBS) dan Integrasi capaian SPM sebagai indikator utama kinerja OPD kesehatan.

Rekomendasi regulasi operasional; penguatan sistem pengawasan dan Akuntabilitas. Diperlukan regulasi internal (SK Bupati / SK Kadinkes) tentang: 

Monitoring dan evaluasi wajib capaian SPM per triwulan. Audit program promotif–preventif oleh Inspektorat Daerah. Jadwalkan Puskesmas Keliling secara berkala untuk lokasi yang sulit di jangkau. Fokus pada pelayanan Promotif-Preventif CKG, SPM yang belum tercapai, Skrining TBC dan sanitasi lingkungan.

Publikasikan jadwal layanan melalui website, kader dan tokoh masyarakat dan Membuat Peraturan daerah atau Perbup yang menjamin akses informasi publik terkait capaian SPM kesehatan. Membuka mekanisme pengaduan masyarakat terkait kegagalan layanan dasar.

Kesimpulan

Transformasi layanan primer menjadi fokus utama untuk capai pemerataan pelayanan kesehatan, termasuk penguatan puskesmas, integrasi layanan, SDM yang merata, dan sistem rujukan (Kemenkes RI, 2022).

Pemerataan akses pelayanan kesehatan di OKU Timur dapat dilaksanakan secara optimal dengan melakukan implementasi sistematis melalui redistribusi tenaga, penguatan fasilitas primer, layanan home visit, telemedicine, dan perbaikan rujukan akan menjadi langkah strategis untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat OKU Timur.

Telemedicine telah berkembang menjadi solusi inovatif dalam penyediaan layanan kesehatan, terutama bagi wilayah pedesaan yang sering mengalami hambatan akses. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, telemedicine berpotensi meningkatkan manajemen penyakit, status kesehatan, dan kepuasan pasien.

Hal ini sejalan dengan Pasaribu et al. (2018) yang menyatakan bahwa telemedicine sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan akses fisik dan konektivitas di layanan kesehatan primer, terutama di daerah terpencil. Studi menunjukkan bahwa telehealth/telemedicine berpotensi meningkatkan ekuitas akses layanan kesehatan di berbagai dimensi, termasuk ketersediaan dan penerimaan layanan (Wang, S., et.all, 2025). 

Peran telemedicine sebagai inovasi untuk meningkatkan akses dan kualitas  layanan di komunitas pedesaan, karena telemedicine dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah dengan hambatan geografis (Syamsuddin, S., & Jusliani, J., 2024)

Daftar Pustaka

Antara News. (2025, October 7). 40 million Indonesians join free national health screening: Minister. ANTARA News. https://en.antaranews.com/news/384713/40-million-indonesians-join-free-national-health-screening-minister

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Transformasi sistem kesehatan Indonesia: Penguatan pelayanan kesehatan primer. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.https://www.kemkes.go.id

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Mekanisme pendaftaran cek kesehatan gratis melalui aplikasi SatuSehat Mobile. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.https://www.kemkes.go.id

Pasaribu, K. F., Arisjulyanto, D., & Hikmatushaliha, B. T. (2018). Pengembangan telemedicine dalam mengatasi konektivitas dan aksesibilitas pelayanan kesehatan. 

Berita Kedokteran Masyarakat, 34(11), 15-1.

Maryadis, A. (2024). Hubungan kualitas pelayanan keperawatan dengan tingkat kepuasan pasien di Puskesmas Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Jurnal Kesehatan Bina Husada, 16(2), 65–71.

Rumah Berita. (2025). Program Cek Kesehatan Gratis di OKU Timur Sepi 

Peminat: Kendala Aplikasi Asik di Puskesmas Martapura. Rumah Berita. Reviews. Digital health, 11, 20552076251326233.

Syamsuddin, S., & Jusliani, J. (2024). Implementasi Telemedicine dan Implikasinya terhadap Akses serta Kualitas Pelayanan Kesehatan di Komunitas Pedesaan: Mini Review. Jurnal Riset Sains dan Kesehatan Indonesia, 1(3), 117-123.

Wang, S., Huben, A. V., Sivaprakash, P. P., Saurman, E., Norris, S., & Wilson, A. (2025). Addressing health service equity through telehealth: A systematic review of 

Penulis: Taufik Kurahman, S.Kep., Ners
Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan Mahasiswa Program Magister, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama