![]() |
| Wahana Air Teratai Cipondoh Yang Kini Jadi Sorotan Publik, Ist. Indonesia Terbit |
Tangerang, Indonesia Terbit - Minimnya standar keamanan serta dugaan kuat ketiadaan izin resmi di Kolam Renang Teratai, yang berlokasi di Gang Sadar 2, Taman Teratai, Kelurahan Cipondoh, kembali menjadi sorotan publik.
Fasilitas rekreasi air yang diketahui dikelola oleh Diman, warga Pondok Aren ini telah beroperasi kurang lebih satu tahun. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, kolam renang tersebut diduga tidak memiliki legalitas usaha maupun izin operasional dari dinas terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan keselamatan masyarakat.
Pada Minggu (7/11/2025) kemarin terjadi insiden yang melibatkan seorang balita warga sekitar. Anak tersebut terpeleset dan tenggelam di kolam sedalam sekitar 90 cm.
Beruntung, salah satu karyawan segera melihat dan menyelamatkan korban, dibantu warga yang memberikan pertolongan pertama dengan mengeluarkan air dari tubuh balita.
Namun ketika tiba di Puskesmas Cipondoh, kondisi balita dilaporkan sudah membiru akibat banyak menelan air, sehingga harus dirujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa ini memunculkan kritik keras terkait kelalaian pengawasan, terutama karena kolam renang merupakan fasilitas publik yang wajib memenuhi standar keamanan sesuai amanat Pasal 28H UUD 1945 tentang Hak atas Rasa Aman dan Kesehatan, serta peraturan pemerintah terkait usaha pariwisata dan sarana rekreasi.
Dalam penelusuran tim media pada Selasa (9/11/2025), seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan kejadian tersebut.
"Itu mah orang tuanya lalai, tapi kan harusnya ada penjaganya kolam renang, mereka yang kerja cuma 3 orang, jaga tiket, tukang bersih-bersih, sama yang jagain warung," ungkapnya.
"Namanya juga anak-anak kan suka bercanda, jadi butuh di awasi lah. Kalau nanti terjadi seperti ini lagi siapa yang akan tanggung jawab," imbuhnya menambahkan.
Keterangan warga tersebut memperkuat dugaan bahwa pihak pengelola tidak memenuhi kewajiban standar keselamatan minimal, yang semestinya merupakan syarat mutlak bagi fasilitas kolam renang.
Informasi lain menyebutkan, Diman selaku pengelola diduga menyewa lahan dari seseorang berinisial B, warga setempat yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab lingkungan.
Namun disisi lain, sejumlah sumber menyatakan lahan di sekitar kawasan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Banten.
Hasil pengamatan di lapangan menemukan banyak bangunan usaha berdiri di area itu, beberapa bahkan telah beroperasi lebih dari enam tahun, serta dikenai biaya kontribusi dengan nilai variatif untuk setiap pelaku usaha.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kemana aliran kontribusi tersebut selama ini. Apakah digunakan untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat, atau justru menjadi pemasukan pribadi oleh pihak tertentu?
Adakah pengawasan resmi dari dinas terkait terhadap pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi?
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi serius dari Pemerintah Daerah, sebab insiden ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten untuk melakukan audit legalitas dan izin usaha, evaluasi standar keamanan seluruh fasilitas publik. (RR-Team/Red)
