Disoal Warga, Tindakan Tegas Soal Sampah dan Izin Usaha SMG Terkesan Molor!

Gambar ilustrasi tempat sampah, Ist. Indonesia Terbit 


Tangerang, Indonesia Terbit - Diduga abaikan teguran, Rumah Makan Sop Mak Garang (SMG) yang berlokasi di Kawasan Sukasari belum melakukan pembongkaran tempat pembuangan sampah yang sempat dikeluhkan oleh warga karena dampak bau yang tidak sedap.

Camat Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan bahwa prihal persampahan serta kelengkapan izin usaha akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang mana dalam penanganan terkait SMG ini diserahkan kepada pihak Kelurahan setempat.

"Sudah ditangani Kelurahan. Segera akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,"  singkat Yudi kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Selanjutnya, sebagai pemangku wilayah, Lurah Sukasari, Setiyo Pambudi mengaku pihaknya sudah melakukan tindakan kunjungan yang ke dua kalinya kepada pihak SMG. Namun, upaya tersebut belum juga mendapatkan kejelasan adanya bukti izin yang dimiliki.

"Tadi pagi saya sudah ke lokasi, koordinator restonya belum datang. Saya sudah telepon dan WA juga gak di respon. Sekiranya mau langsung ke TKP silahkan saja pak. Tadi pagi saya ke lokasi bareng sama Pak Binamas," tutur dia, seakan ketegasan kata "Bongkar!!!" yang sempat terlontar pasca sidak pertama, sampai saat ini berangsur landai.

Hal demikian akhirnya menjadi tanda tanya publik, terkait kebijakan aturan dan upaya ketegasan pasca dilakukannya sidak bersama instansi pemerintah, yang didasari adanya laporan keluhan aroma  sampah sisa makanan yang kerap mengeluarkan bau tidak sedap di SMG.

Ya, dimana dalam giat tersebut hadir dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Gakumda Satpol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan setempat pada Minggu lalu. Pada saat itu, pihak SMG dipinta untuk melakukan pembongkaran tempat sampahnya sendiri dan segera untuk menunjukan kelengkapan bukti izin tempat usahanya.

"Saya komunikasi sama resto dulu ya, 
Saya lebih kepada persuasif dulu. Kalo ini sudah gak ada tanggapan, baru saya bersurat ke Satpol PP. Tetap satu Minggu, tapi ini kan saya belum dapet jawaban dari Rizki (Pihak SMG). Paling gak saya punya jawaban dulu," imbuhnya.

"Besok siang dari pihak resto mau berkunjung ke Kelurahan. Iya, besok kita konfirmasi," kata dia menambahkan.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, berujar, bahwa pihaknya juga masih menunggu tindakan lebih lanjut dari Lurah setempat.

"Biar Lurah aja yang bersurat. Besok mau ditanyain ke Lurahnya," singkat Hendra. (Yud)

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama