Bareskrim Polri Bongkar TPPU Impor Pakaian Bekas, Sita Aset Rp. 22 Miliar

Konferensi pers Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Instansi terkait,Denpasar,Foto:Bst,indonesia terbit

Denpasar, Indonesia Terbit — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggelar konferensi Pers terkait Satgas Gakkum Importasi Ilegal, Berlokasi GOR Ngurah Rai, Denpasar. (Senin, 15/12/2025)

Kombes Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidesus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perdagangan impor barang terlarang berupa pakaian bekas atau tidak dalam kondisi baru. Merupakan komitmen polri dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa lokasi pergudangan yang di duga sebagai tempat penampungan barang-barang Importasi Ilegal dalam hal ini pakaian bekas, kemudian mendalami dan menelusuri alur Importasi dalam rangka mengumpulkan alat bukti bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional tim penyidik mengembangkan penyelidikan nya sampai ke negara korsel", tutur Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial ZT, warga Denpasar, Bali, dan SB, warga Tabanan, Bali. 

Kronologi Kasus
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan pemesanan pakaian bekas dari luar negeri melalui warga negara asing dengan inisial KDS dan KIM. Barang tersebut dikirim ke gudang milik tersangka di Bali melalui jalur laut dari Malaysia sebelum diedarkan kepada para pedagang di Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Aktivitas ilegal ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

Modus Operandi
Para tersangka menyamarkan hasil kejahatan dengan menggunakan sejumlah rekening, termasuk atas nama pihak lain, serta memanfaatkan jasa remitansi. Barang ilegal tersebut dimasukkan ke wilayah pabean Indonesia menggunakan jasa ekspedisi laut dan darat.

Keuntungan dari penjualan pakaian bekas impor ini kemudian digunakan untuk memperbesar usaha legal milik tersangka, antara lain perusahaan transportasi bus dan toko pakaian, sehingga seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah.

Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  • Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut.
  • Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp.10 miliar.
Penyitaan Aset
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp22 miliar, antara lain:
- Ratusan bal pakaian bekas impor;
- Tujuh unit bus;
- Dua unit kendaraan pribadi;
- Dana miliaran rupiah dari sejumlah rekening perbankan;
- Dokumen pengiriman, pembukuan, dan transaksi keuangan.
Barang bukti pakaian impor ilegal;Denpasar;Foto:BST, Indonesia Terbit 

Langkah Selanjutnya
Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara, melakukan penelusuran dan penyitaan aset tambahan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan.

Bareskrim Polri juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK dan pihak penyelenggara jasa keuangan atas dukungan dan kerja sama dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk terus memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.

Terlihat, dalam konferensi pers ini dihadiri beberapa pihak, diantaranya:

- Plh kasubdit 1 Dittipideksus
- Kepala KPPBC Denpasar
- Dirreskrimsus Polda Bali
- Kabid Humas Polda Bali
- Dirtipideksus Bareskrim polri
- Wadirtipideksus Bareskrim polri
- Kepala PPATK
- Ditjen PKTN Kemendag RI
- Ditjen Daglu Kemendag RI

(Bst)


Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama