BPPKB Minta Polisi Tertibkan Matel Yang Meresahkan Masyarakat Kota Tangerang

Foto selfie, H. Darman Sumantri,.SH,.MH (kiri) saat menghadiri pengukuhan struktur organisasi di Posko BPPKB PAC Cipondoh, Ist. Indonesia Terbit

Tangerang, Indonesia Terbit - Maraknya aksi penghentian paksa dan perampasan unit kendaraan oleh para oknum Depkolektor ataupun Matel (Mata Elang) di jalan, kerap membuat resah masyarakat khususnya di Kota Tangerang. Tidak heran hal tersebut disinyalir menjadi salahsatu dampak terganggunya kenyamanan dan ketertiban di muka umum.

Karena hal itu, Organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB DPC Kota Tangerang meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk  segera memberikan tindakan tegas kepada para oknum Depkolektor atau Matel yang masih kerap mengganggu ketentraman masyarakat di Kota Tangerang.

"Kami DPC Kota Tangerang beserta jajaran memohon kepada Kapolres Metro Tangerang Kota  untuk menertibkan kolektor yang masih berkeliaran di jalan," ujar Sekretaris BPPKB DPC Kota Tangerang, H. Darman Sumantri,.SH,.MH, di Cipondoh pada Minggu 9 November 2025.

Padahal dalam meminimalisir adanya tindakan penarikan paksa tersebut Pemerintah Indonesia telah menerbitkan maklumat dan Undang-undang melalui DPR RI dan Presiden sebagai pengesahan dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Karena hal itu (penarikan paksa kendaraan di jalan -red) bertentangan dengan Undang-undang Fidusia dan dapat dikenakan dengan Pasal perampasan dan pemerasan yaitu 365 atau 368," tegas dia.

Senada dikatakan oleh Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BPPKB, Ilham F Muttaqien.,SH, yang menyayangkan adanya tindakan arogansi para oknum eksekutor yang dinaungi oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) yang melakukan aksinya di jalan. 

"Aksi para oknum kolektor atau Matel ini masih saja sering terjadi di tengah waktu sibuknya masyarakat, bahkan insiden seperti ini juga sempat menjadi viral di tiap wilayah juga Kota Tangerang," imbuh Ilham, Minggu (9/11) malam.

Adanya perampasan unit kendaraan di jalan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku juga telah merampas hak kreditur yang juga dijamin dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen serta merugikan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.

"Ya, para oknum eksekutor saat melakukan aksinya di jalan itu kadang kerap terjadi ketegangan juga adanya perlawanan dari masyarakat. Sebab, cara mereka dalam melakukan penyitaan unit kendaraan itu seperti layaknya premanisme. Mereka sering berkelompok, terkadang menakuti dan memaksa agar si pengendara menyerahkan unit kendaraannya, sehingga hal ini membuat gaduh dan juga menggangu Kamtibmas di Kota Tangerang," ungkap Ilham.

Oleh karena itu, Ilham juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat melakukan operasi di tiap titik rawan yang menjadi lokasi maraknya insiden penarikan paksa oknum kolektor atau Matel di Kota Tangerang.

"Saya harap hal ini dapat dijadikan salahsatu target operasi ganguan keamanan wilayah, karena banyak memicu keresahan masyarakat Kota Tangerang. Dan dapat memberikan efek jera kepada para oknum eksekutor leasing di jalan maupun perusahaan yang menaunginya," pungkas Ilham.


Kontributor : Yudha

Post a Comment

Terimakasih sudah memberikan komentar anda

Lebih baru Lebih lama